Sampang, Cyberlidik.com | Realisasi anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Bersama Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, menjadi viral. Pasalnya, program yang bersumber dari anggaran tahun 2025 diketahui baru dilaksanakan pada tahun 2026, kondisi yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan desa.
Tidak hanya itu PJ Kades juga diduga tidak publikasikan program kerja dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sehingga publik menilai praktik ini bertentangan dengan UU Keterbukaan informasi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pj Kepala Desa Krampon membenarkan bahwa hingga saat ini BUMDes Maju Bersama masih melakukan pekerjaan persiapan pembangunan kandang sapi komunal sebagai salah satu program usaha desa.
“Sekarang masih persiapan pembangunan kandang sapi komunal,” ujar Pj Kepala Desa Krampon.
Tetapi Ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan keterlambatan realisasi anggaran tahun 2025 yang baru dijalankan pada tahun 2026, Pj Kepala Desa Krampon menjelaskan bahwa kendala tersebut disebabkan oleh persoalan administratif, khususnya terkait proses badan hukum BUMDes.
“Proses pergantian badan hukum membutuhkan waktu cukup lama di Kementerian Desa (Kemendes). Selain itu, password dari pengurus lama tidak diberikan, sehingga prosesnya molor dan harus dilakukan konsultasi ke pusat,” jelasnya.
Penjelasan tersebut mendapat tanggapan keras dari Koordinator Bidang Hukum Pemuda Peduli Desa (PAPEDA). Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola BUMDes, terutama terkait akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran desa.
“Realisasi anggaran tahun 2025 yang dilaksanakan pada 2026 sangat berpotensi menimbulkan tumpang tindih anggaran. Terlebih lagi, sistem operasional BUMDes Maju Bersama terkesan tertutup,” tegasnya.
Menurutnya, ketertutupan tersebut terlihat dari tidak dipublikasikannya proses rekruitmen pengurus dan program kerja bumdes di kantor desa. Akibatnya, masyarakat tidak memiliki akses untuk mengetahui secara jelas perencanaan maupun penggunaan dana BUMDes.
“Bukan hanya program kerja yang tidak di publikasikan, laporan pertanggungjawaban (LPJ) juga tertutup. Ini jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan berpotensi sarat praktik korupsi,” tuturnya.
PAPEDA mendesak Pemerintah Desa Krampon bersama pengelola BUMDes Maju Bersama agar segera membuka seluruh dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban kepada publik, guna mencegah potensi penyimpangan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Tegas kami akan segera bawa kasus ini ke tanah hukum. Imbuhnya”
Hingga berita ini terbit, pihak pengelola BUMDes Maju Bersama Desa Krampon belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi
