ANALISIS HUKUM

Keterangan Pendamping Tidak faktual, Camat Bungkam, Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Patarongan Semakin Terang

c

cyberlidik

WhatsApp Facebook X

Sampang, Cyberlidik.com| Keterangan pendamping Dana Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, menjadi perbincangan serius. Pasalnya, penjelasan yang disampaikan kepada awak media dinilai tidak sejalan dengan ketentuan serta kondisi faktual pencairan Dana Desa yang berlaku.

Pendamping desa tersebut menerangkan bahwa pengadaan sapi hanya direalisasikan sebanyak empat ekor dengan alasan Dana Desa tahap I yang baru dicairkan sebesar 60 persen. Sementara sisa anggaran sebesar 40 persen, menurutnya, akan direalisasikan melalui Dana Desa tahap II. Bahkan, ia menegaskan bahwa pengadaan sapi akan lengkap menjadi enam ekor pada pekan berikutnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan hukum, mengingat dd tahap II untuk kegiatan fisik saja serta pencairan Dana Desa tahap II masih berada pada posisi belum pasti, baik secara administratif maupun regulatif. Dengan demikian, klaim mengenai kepastian realisasi anggaran tahap II dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Secara normatif, pelaksanaan belanja Dana Desa wajib didasarkan pada anggaran yang telah sah dan dana yang telah benar-benar masuk ke rekening kas desa. Penggunaan atau pernyataan realisasi atas anggaran yang belum cair berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan penjelasan publik terkait penggunaan Dana Desa di Desa Patarongan. Hal ini semakin menguatkan indikasi adanya temuan yang saat ini sedang didalami oleh sejumlah pihak.

Ditempat lain saat di konfirmasi via pesan singkat WhatsApp Camat Torjun bungkam.

 

Redaksi