ANALISIS HUKUM

Belum final!! Kemendagri Hanya Beri Lampu Hijau Untuk Pilkades Serentak 2026

c

cyberlidik

WhatsApp Facebook X

Sampang, Cyberlidik.com | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi sinyal bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dapat digelar pada tahun 2026, dengan sejumlah syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Adapun syarat yang dimaksud meliputi:

1. Pemerintah Daerah telah menetapkan jadwal dan anggaran pelaksanaan Pilkades;

2. Ketersediaan anggaran dan atau kemampuan fiskal daerah;

3. Dukungan dari unsur Forkopimda terkait jaminan kondusivitas wilayah; dan

4. Bagi desa yang berpotensi atau terdapat calon kepala desa (Cakades) tunggal, pelaksanaannya ditunda sementara sampai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Kemendagri menegaskan bahwa esensi dari seluruh proses teknis, jadwal, dan pelaksanaan Pilkades diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah. Artinya, kewenangan untuk menentukan kesiapan pelaksanaan berada di tangan Pemkab Sampang melalui koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda.

Pernyataan ini bukan merupakan keputusan formal Kemendagri, melainkan sinyal kesiapan (lampu hijau) bagi daerah untuk mulai menyiapkan tahapan administratif, anggaran, dan kondisi sosial politik agar Pilkades Serentak 2026 dapat terlaksana dengan baik.

Agar publik tidak terkecoh dengan pemberitaan yang berkembang seolah-olah Pilkades dilaksanakan tahun 2026, petunjuk ini hanya menjadi langkah awal bagi Pemkab Sampang untuk mengevaluasi kesiapan fiskal serta stabilitas keamanan di tingkat desa. Pemerintah daerah juga diharapkan segera menetapkan jadwal dan alokasi anggaran agar pelaksanaan Pilkades tidak tertunda lebih lama.

Hingga berita dinaikkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sampang tidak bisa memberikan keterangan resmi.

 

Bad___