Pamekasan, Cyberlidik.com | Sebuah video yang menampilkan dugaan aksi penyiksaan terhadap seorang perempuan oleh perempuan lain beredar luas di media sosial dan memicu kecaman publik. Dalam video tersebut, korban disebut-sebut merupakan mantan istri seseorang, sementara pelaku diduga juga seorang perempuan. Hingga kini, identitas pelaku, lokasi kejadian, serta motif penyiksaan belum diketahui secara pasti.
Dari rekaman yang beredar, korban terlihat mengalami kekerasan fisik cukup parah. Kondisi tersebut memunculkan keprihatinan mendalam dari masyarakat, sekaligus desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut kebenaran video tersebut.
Mantan suami korban dikabarkan tidak terima melihat mantan istrinya diperlakukan secara brutal. Ia disebut terpukul dan mengecam keras tindakan kekerasan yang dinilainya tidak manusiawi, meskipun hubungan rumah tangga keduanya telah berakhir.
Secara hukum, tindakan penyiksaan terhadap perempuan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Dalam Pasal 6 UU PKDRT, ditegaskan bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada tubuh seseorang.
Lebih lanjut, Pasal 44 UU PKDRT menyebutkan bahwa pelaku kekerasan fisik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta, dan ancaman pidana dapat lebih berat apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian.
Meski hubungan antara pelaku dan korban belum jelas, publik menilai aparat penegak hukum tetap wajib mengusut peristiwa tersebut menggunakan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk KUHP dan peraturan perundang-undangan lain yang melindungi korban kekerasan, khususnya perempuan.
Redaksi
