HUKUM & KRIMINAL

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

c

cyberlidik

WhatsApp Facebook X

Surabaya, Cyberlidik.com | Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada sidang pengucapan putusan di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa sanksi pidana dan perdata bukanlah instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers, melainkan upaya terakhir yang hanya dapat diterapkan secara terbatas setelah mekanisme UU Pers tidak dijalankan atau tidak mencapai kesepakatan.

MK menilai hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers merupakan forum utama penyelesaian sengketa pemberitaan sebagai bagian dari prinsip keadilan restoratif.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama wartawan Rizky Suryarandika serta memberikan tafsir baru terhadap Pasal 8 UU Pers terkait perlindungan hukum bagi wartawan.

 

Red