Sampang, Cyberlidik.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kelurahan Karangdalam, Kecamatan Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali mencuat. Seorang pengawas berinisial ( U ) diduga meminta biaya Rp4,5 juta per korban untuk proses administrasi pertanahan desa, namun surat tanah tak kunjung selesai. Kasus ini diduga dibiarkan selama tiga tahun, dengan tersangka berinisial Nye masih bebas berkeliaran di kantor kelurahan.
Tim investigasi Cyberlidik sementara telah mengidentifikasi empat korban: 1. Yusnia 2. Hj. Tobiah 3. Saat 4. Misrai, Menurut sumber, masih banyak warga lain yang menjadi korban serupa, tapi enggan bersuara karena takut represi.
Lembaga Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) menyatakan akan mengawal temuan ini sebagai advokasi hukum. “Warga sudah lama mencari keadilan, tapi terhambat oknum penghalang. Jika dalam tiga tahun dugaan pidana ini tak selesai di meja hukum karena ada ‘deking’, PAPEDA janji seret ke pengadilan,” tegas Ketua PAPEDA sekaligus praktisi hukum, dalam pernyataan resminya. 11/03/26
Kasus pungli administrasi seperti ini sering kali melibatkan oknum aparatur kelurahanan yang memanfaatkan kelengahan pengawasan.
Pihak Kelurahan Karangdalam dan aparat penegak hukum belum memberikan konfirmasi resmi.
Warga diimbau segera laporkan pungli serupa ke Satgas Pungli atau polisi terdekat untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Redaksi
