HUKUM & KRIMINAL

Himbauan Penting UMKM Sampang : Produk Wajib Bersertifikat Halal Terakhir 18 Oktober 2026

c

cyberlidik

WhatsApp Facebook X

Sampang, Cyberlidik.com | Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Sampang dihimbau segera mengurus sertifikasi halal untuk produknya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 18 Oktober 2026.

Himbauan ini disampaikan melalui surat resmi dari Kabag Kesra yang saat ini menjabat Plt Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang tertanggal 25 Februari 2026. Surat tersebut menekankan pentingnya kesiapan UMKM menghadapi regulasi nasional demi menjaga daya saing produk lokal di pasar halal yang semakin luas.

Untuk memudahkan proses pengurusan, Pemerintah Kabupaten Sampang membuka Posko Pelayanan Sertifikasi Halal Gratis di Alun-Alun Trunojoyo Sampang. Posko ini beroperasi bersamaan dengan acara Bazar Takjil UMKM Halal Ramadhan 2026.

Waktu Layanan : 19 Februari – 15 Maret 2026

Jam Operasional : 15.30 – 17.30 WIB

Lokasi : Alun-Alun Trunojoyo, Sampang

Biaya : Gratis sepenuhnya

Plt Kadiskopindag Selaku Kabag Kesra Setda Kab.sampang Zaiful Muqoddas menegaskan bahwa posko ini dirancang khusus untuk UMKM/IKM se-Kabupaten Sampang, dengan pendampingan langsung dari tim ahli. “Ini momentum emas bagi pelaku usaha kita untuk go halal dan siap menyambut Ramadhan sekaligus regulasi nasional,” ujarnya dalam surat himbauan tersebut.

Acara bazar takjil juga menjadi wadah promosi produk halal UMKM lokal, sekaligus edukasi masyarakat tentang pentingnya konsumsi produk bersertifikat halal. Hingga kini, ribuan UMKM di Indonesia masih berlomba memenuhi target sertifikasi, dan Sampang tak ingin tertinggal.

Pelaku usaha disarankan datang lengkap dengan dokumen usaha, seperti KTP, NPWP, dan deskripsi produk. Informasi lebih lanjut dapat dihubungi Diskopindag Sampang atau kunjungi posko langsung.

 

 

Redaksi