HUKUM & KRIMINAL

Di Tengah Pemeriksaan Kajari Sampang oleh Satgas 53, Transparansi CSR di Daerah Jadi Sorotan

c

cyberlidik

WhatsApp Facebook X

Sampang, Cyberlidik.com | Isu transparansi pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. SSS kembali menjadi perhatian publik, seiring dengan adanya pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang oleh Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Meski kedua hal tersebut berada pada ranah yang berbeda, momentum ini dinilai relevan dalam konteks nasional yang tengah menekankan penguatan integritas, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik, baik di lingkungan penegak hukum maupun sektor korporasi.

Di Kabupaten Sampang, PT. SSS tidak membuka data kepada Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) dalam pertemuan Audiensi terkait distribusi dan realisasi dana CSR Padahal, dana CSR berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

Ketua PAPEDA Badrus sholeh ruddin, menilai bahwa keterbukaan informasi, termasuk CSR, menjadi sangat penting untuk mencegah spekulasi di tengah situasi hukum yang sedang menjadi perhatian publik.

“Dalam situasi seperti ini, transparansi justru menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Permintaan data CSR untuk dibuka tidak bisa langsung dimaknai sebagai tuduhan, melainkan bagian dari kontrol sosial yang sah,” ujar Ketua sekaligus praktisi hukum.

Ia menambahkan, penguatan pengawasan dan keterbukaan di semua sektor merupakan sejalan dengan semangat penegakan hukum yang saat ini digalakkan secara nasional oleh Kejaksaan Agung RI.

Hingga berita ini rilis pihak bersangkutan tidak memberikan keterangan.

 

Redaksi