ANALISIS HUKUM

Pendamping PKH Ancam Wartawan Liputan 7 Saat meliput, Suasana Rubaru Sumenep Mencekam

c

cyberlidik

WhatsApp Facebook X

Sumenep, Cyberlidik.com | Insiden tidak mengenakkan terjadi pada Kamis, 13 November 2025, di Desa Karang Nangka, Kecamatan Rubaru. Seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bernama Saiful diduga mengancam wartawan Liputan7.id saat dimintai klarifikasi terkait laporan warga tentang dugaan ketidaktepatan penyaluran bantuan.

Kejadian bermula ketika wartawan menanyakan aduan masyarakat bahwa masih ada keluarga mampu yang menerima PKH, sementara warga miskin tidak terdata. Namun bukannya memberikan penjelasan, Saiful justru diduga melontarkan kalimat bernada ancaman.

“Kalau berani beritakan,” ujarnya dengan nada tinggi.

Tindakan tersebut membuat suasana memanas dan dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Redaksi Liputan7.id mengecam keras sikap Saiful dan mempertimbangkan langkah hukum.

Saiful diketahui juga merupakan anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menurut warga membuatnya terkesan arogan dalam bertugas.

Sekjen DPP Gabungan Aktivis Pantura (GAP), Abdul Holik, menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan.

“Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers. Mengancam wartawan adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.

Warga Karang Nangka turut menyayangkan perilaku oknum tersebut dan berharap Dinas Sosial Sumenep segera mengevaluasi kinerjanya. Hingga berita ini diterbitkan, Dinsos belum memberikan keterangan resmi, namun sumber internal menyebutkan bahwa laporan terkait insiden ini telah diminta oleh pimpinan dinas.

Masyarakat berharap pendamping PKH dapat bekerja profesional dan penyaluran bantuan berlangsung tepat sasaran tanpa intimidasi kepada warga maupun insan pers.

 

 

Bad..