HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Pungli Rp2,5 Juta, Inspektorat Lempar Bola, Kades dan Camat Kabur Klarifikasi

c

cyberlidik

WhatsApp Facebook X

CYBERLIDIK| BANGKALAN – Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan diguncang dugaan pungutan liar sebesar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per titik pada program sumur bor. Program yang seharusnya menjadi bantuan untuk warga, justru dibebani biaya yang memberatkan.

Tak hanya itu, penyaluran bansos di desa tersebut juga disebut dilakukan dengan cara dibagi rata. Praktik yang memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

Saat diminta klarifikasi, Inspektorat Kabupaten Bangkalan memilih melempar tanggung jawab. Mereka meminta wartawan langsung mengonfirmasi ke “obyek yang diberitakan”.

Namun ketika konfirmasi dilanjutkan ke Kepala Desa Gunung Sereng dan Camat Kwanyar, keduanya memilih diam. Tidak ada jawaban. Tidak ada penjelasan. Tutup mulut.

Sikap tersebut memicu reaksi keras dari Lembaga Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) Bangkalan. Ketua PAPEDA, Nur Fuad, S.H., mengecam keras penolakan Kades dan Camat untuk memberikan klarifikasi.

“Kalau semuanya bersih, mengapa harus tutup mulut? Mengapa tidak berani menjelaskan di depan publik? Diamnya Kades dan Camat justru semakin membuat publik curiga,” tegas Nur Fuad.

PAPEDA juga menyoroti jawaban Inspektorat yang dinilai hanya melempar bola. Menurut Nur Fuad, sebagai lembaga pengawas, Inspektorat seharusnya tidak mencuci tangan ketika pihak terkait tidak kooperatif.

“Inspektorat seharusnya turun tangan memeriksa, bukan sekadar mengalihkan klarifikasi,” ujarnya

PAPEDA menuntut agar Kepala Desa Gunung Sereng dan Camat Kwanyar segera memberikan penjelasan terbuka, Inspektorat melakukan pemeriksaan serius, serta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pungutan liar ini.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kalau pejabat desa dan kecamatan terus menutup diri, kami akan terus mendorong agar kasus ini diusut tuntas. Jangan biarkan warga terus dirugikan,” tegas Nur Fuad.

Sementara itu, pertanyaan-pertanyaan mendasar masih menggantung: Dasar apa warga harus membayar Rp2–2,5 juta untuk sumur bor? Siapa yang menerima uang tersebut? Dan mengapa bansos dibagi rata?

Hingga saat ini, belum ada jawaban resmi dari pihak yang paling bertanggung jawab.