HUKUM & KRIMINAL

Sikap Tertutup PT SSS Mengenai CSR, Membuat Publik Bertanya-tanya, PAPEDA Siapkan Aksi Lanjutan

c

cyberlidik

WhatsApp Facebook X

Sampang, Cyberlidik.com | Pertemuan audiensi antara Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) dan pihak manajemen PT Sampang Sarana Shorebase (PT SSS) yang berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026, justru memantik polemik baru. Alih-alih memperoleh kejelasan, PAPEDA menilai perusahaan tersebut tidak menunjukkan itikad keterbukaan terkait pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR).

Dalam audiensi itu, PAPEDA secara resmi meminta penjelasan serta bukti realisasi program CSR yang diklaim telah dijalankan PT SSS. Namun, permintaan tersebut tidak direspons dengan penyerahan dokumen maupun data pendukung, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sekretaris PAPEDA, Rosi, menyampaikan bahwa tujuan utama audiensi adalah meminta klarifikasi dan transparansi. Akan tetapi, pihak perusahaan justru enggan menunjukkan laporan maupun dokumentasi yang diminta.

“Kami meminta data konkret, mulai dari laporan kegiatan, dokumentasi, hingga anggaran CSR. Namun semuanya tidak ditunjukkan. Sikap ini kami nilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi,” ungkap Rosi.

Menurut Rosi, dalam pertemuan tersebut Direktur PT SSS berdalih bahwa perusahaan tidak berkewajiban membuka data CSR kepada publik dengan mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. PAPEDA menilai alasan tersebut tidak tepat dan cenderung menyesatkan.

“CSR bukan rahasia internal perusahaan. Ini kewajiban sosial, terlebih PT SSS beroperasi di wilayah desa dan merupakan anak perusahaan BUMD. Sudah seharusnya informasi CSR dapat diakses publik,” tegasnya.

PAPEDA menilai sikap tertutup tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar terkait pelaksanaan dan akuntabilitas program CSR yang dijalankan PT SSS. Keterbukaan, menurut mereka, merupakan keharusan bagi badan usaha yang di dalamnya terdapat kepentingan publik.

“BUMD dan anak perusahaannya tidak bisa disamakan dengan perusahaan swasta murni. Ada tanggung jawab kepada masyarakat. Ketika diminta bukti CSR lalu ditolak, itu sama saja mengabaikan hak publik,” ujar Rosi.

Lebih lanjut, PAPEDA menegaskan bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak pernah melarang keterbukaan CSR. Bahkan, Pasal 74 secara tegas mewajibkan perusahaan untuk menganggarkan, melaksanakan, dan melaporkan CSR.

“Kalau kewajiban itu ada, lalu mengapa laporannya ditutup? Ini yang patut dipertanyakan,” tambahnya.

Atas hasil audiensi tersebut, PAPEDA memastikan akan menempuh langkah lanjutan. Salah satu opsi yang disiapkan adalah menggelar aksi ke Kantor PT GSM selaku induk perusahaan PT SSS.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Ini menyangkut hak masyarakat dan tanggung jawab perusahaan. Jika tidak dibuka secara transparan, kami siap melakukan aksi,” pungkas Rosi.

 

 

Redaksi