ANALISIS HUKUM

Sidang Pemerasan Rp50 Juta terhadap Kadindik Jatim, Jaksa Ungkap Ancaman Demo dan Aliran Dana

c

cyberlidik

WhatsApp Facebook X

Surabaya, Cyberlidik.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, H. Aries Agung Peawai, S.STP., M.M., dalam sidang yang digelar di pengadilan.

Dalam surat dakwaan, JPU Erna Trisnaningsih menyebutkan dua terdakwa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto, didakwa melakukan pemerasan secara bersama-sama dengan ancaman aksi demonstrasi dan penyebaran isu dugaan korupsi serta perselingkuhan yang belum terbukti kebenarannya.

Perkara bermula pada 16 Juli 2025, ketika Sholihuddin yang mengatasnamakan Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) mengirimkan surat pemberitahuan rencana demonstrasi ke Kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur. Surat tersebut memuat rencana aksi pada 21 Juli 2025 dengan sejumlah tuntutan terhadap korban.

Menanggapi ancaman tersebut, Aries Agung Peawai meminta bantuan kerabatnya, Andi Baso Juheman, SP, SH, untuk menjalin komunikasi dengan pihak pengirim surat. Upaya komunikasi kemudian dilakukan melalui Zulfahry Abuhasmy alias Hendra dan M. Iqbal Asmi alias Iwan.

Pada 19 Juli 2025, Sholihuddin melalui komunikasi WhatsApp meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat pembatalan aksi demonstrasi dan penghapusan isu yang telah disebarkan.

Jaksa menyebutkan, uang milik korban kemudian ditransfer ke rekening M. Iqbal Asmi alias Iwan sebesar Rp20.050.000 dalam dua tahap. Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai kepada Sholihuddin dalam pertemuan di sebuah kafe di kawasan Prapen, Surabaya, pada malam hari.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.050.000 dan tekanan psikologis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

 

 

Redaksi