Sampang, Cyberlidik.com | Tindak lanjut atas pemberitaan dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Putra Harapan, Desa Petarongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, hingga akhir tahun anggaran masih menyisakan persoalan hukum. Pasalnya, realisasi pengadaan sapi yang direncanakan sebanyak enam ekor diduga belum sepenuhnya terpenuhi.
Berdasarkan hasil penelusuran, jumlah sapi yang tersedia sebelumnya hanya empat ekor. Setelah menjadi sorotan publik, pengelola BUMDes baru merealisasikan penambahan satu ekor sapi, sehingga total saat ini berjumlah lima ekor, masih kurang satu ekor dari rencana awal.
Ketua BUMDes Putra Harapan saat dikonfirmasi tim Cyberlidik.com mengakui hal tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen melengkapi jumlah sapi sesuai perencanaan 29/12/25
“Kami pasti melengkapi jumlah sapi sesuai yang direncanakan. Untuk sementara baru bisa kami tambahi satu ekor, jadi dari empat sekarang menjadi lima ekor,” ujarnya.
Namun demikian, secara hukum administrasi dan tata kelola keuangan desa, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 24 Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang menegaskan bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, apabila penggunaan anggaran telah dicairkan namun output kegiatan tidak sesuai dengan perencanaan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Secara pidana, apabila di kemudian hari ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan desa, maka perbuatan tersebut tidak menutup kemungkinan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari APH. Publik pun mendorong agar inspektorat daerah melakukan audit guna memastikan pengelolaan dana BUMDes Putra Harapan Kecamatan Torjun berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi
