INVESTIGASI

Dugaan Penyelewengan Dana PIP SMP Labang Disidik, Forum Pemuda Kawal Ketat Demi Hak Siswa

c

cyberlidik

WhatsApp Facebook X

CYBERLIDIK | BANGKALAN – Dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Yayasan Sosial Ujung Baru, Desa Ba’engas, Kecamatan Labang, Bangkalan, kini resmi masuk meja penyelidikan Unit Tipikor Polres Bangkalan.

Pengaduan diserahkan Forum Pemuda Bangkalan pada 24 Juli 2026. Dasar hukum penyelidikan tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/888/VIII/RES.3.3./2026/Satreskrim tertanggal 31 Juli lalu. Ketua Forum Pemuda Bangkalan sekaligus pelapor, M. Mukri, beri apresiasi langkah cepat aparat penegak hukum.

Dana PIP adalah uang negara, milik siswa kurang mampu agar tidak putus sekolah. Tidak boleh disalahgunakan, diatur-atur atau diambil alih oleh pihak mana pun. “Jika ada penyimpangan, usut tuntas sampai ke akar. Uang rakyat harus kembali ke tujuan aslinya tanpa kompromi,” tegas Mukri dengan nada tegas.

Forum serahkan pendamping hukum untuk awasi jalannya proses, bukan menghambat kewenangan polisi. Kami tekankan: semua masih tahap penyelidikan, belum ada putusan hakim. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terbukti bersalah di pengadilan.

Namun kebenaran harus terungkap. Jangan sampai dana pendidikan hanya jadi angka di laporan, sementara siswa yang berhak menerimanya justru kehilangan kesempatan bersekolah. Kami pantau terus perkembangan kasus ini secara ketat, laporkan fakta apa adanya tanpa tutup-tutupi